"Kembang api itu memang dilarang di dekat area Bandara I Gusti Ngurah Rai, radius 5 nautical-mile atau 8 kilometer. Radius itu termasuk Pantai Jimbaran hingga Kuta," kata Kepala Humas Bandara Ngurah Rai, Arie Ahsanurrohim di kantornya, Jl Raya Airport, Badung, Bali, Sabtu (30/12/2017).
Selain kembang api, drone, layangan, laser, balon udara dan lampion udara juga dilarang dimainkan di garis pantai yang mengapit bandara tersebut. Setidaknya ada 3 peraturan yang mengatur hal ini dan pelanggar bisa mendapatkan sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak bandara memahami turis yang ingin merayakan malam tahun baru di Bali tentu ingin melihat kembang api juga. Namun, Arie meminta para turis untuk kesadarannya demi keselamatan penerbangan karena masih ada penerbangan yang beroperasi saat malam pergantian tahun nanti.
"Apalagi bandara sangat dekat dengan pesisir pantai. Untuk antisipasi, sama seperti tahun sebelumnya, kita lakukan peningkatan intensitas patroli dari Otoritas Bandara, Aviation Security dan kepolisian. Untuk memberikan pengertian kepada pengunjung di pantai agar tidak bermain kembang api, drone, layangan, laser, balon udara dan lampion udara," ucap Arie. (vid/tfq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini