2.272 Botol Miras Ilegal untuk Tahun Baru di Makassar Disita

2.272 Botol Miras Ilegal untuk Tahun Baru di Makassar Disita

Ibnu Munsir - detikNews
Sabtu, 30 Des 2017 16:29 WIB
2.272 Botol Miras Ilegal untuk Tahun Baru di Makassar Disita
Foto: Ibnu Munsir/detikcom
Makassar - Polres Pelabuhan Makassar mengamankan 2.272 botol miras di toko kelontong di Jalan Yos Sudarso. Ribuan miras ini akan diedarkan pada malam pergantian tahun di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Aris Bachtiar mengatakan miras ini diamankan lantaran tak memiliki izin edar dan melanggar.

"Kami amankan ribuan botol miras ini karena tak memiliki izin. Ini juga dijual di toko kelontongan," jelas AKBP Aris di Polres Pelabuhan, Sabtu (30/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aris menambahkan setiap kali pergantian tahun baru kerap digelar pesta miras, apalagi dengan euforia berlebihan. Karena itu, Polres Pelabuhan Makassar terus gencar melakukan razia.

"Pada euforia berlebihan, sebagian masyarakat memang mengelar pesta miras, tentunya ini membahayakan, apalagi sudah mabuk. Pihak kami saat ini terus mengelar razia," jelas Aris.

Aris meminta masyarakat yang akan merayakan tahun baru tidak mengganggu ketenteraman orang banyak, tidak berpesta miras, apalagi menggunakan narkoba.

"Kami harap masyarakat tertib, tidak berbuat onar, menjaga keamanan dan ketertiban. Ya paling tidak jangan berpesta miras, apalagi narkoba," tutupnya. (tfq/tfq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads