"Operasi ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi kondusif menjelang malam tahun baru. Dalam operasi ini, Sat narkoba Polres Jakut berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3,047 kg sabu, 48,800 kg ganja, dan uang hasil transaksi Rp 50 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Reza Arief Dewanto di Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (30/12/2017).
"Sabu kemungkinan mau diedarkan malam tahun baru," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pada Selasa (26/12), Sat Resnarkoba Polres Jakut kembali melakukan transaksi sabu dan ekstasi dengan tersangka PN, RK, dan SS di Sunter, Jakarta Utara, serta mengamankan barang bukti berupa sabu. Selain itu, pada Kamis (28/12), polisi kembali menangkap RA, SF, dan TH dengan barang bukti ganja seberat 48.800 gram.
"Asal barang untuk yang ganja dari Aceh, untuk sabu jaringan yang dikendalikan dari beberapa lapas," kata Reza.
Reza mengatakan jaringan napi ini melakukan transaksi melalui telepon untuk mengedarkan sabu. Untuk ganja, Reza mengatakan berasal dari Aceh dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi pengiriman barang.
"(Ganja) langsung aja dibungkus pakai kardus dan ada pakaian di dalamnya. Modusnya pengiriman pakaian. Jasa ekspedisi ini juga bekerja sama dengan kita, mereka menginformasikan juga," kata Reza.
Selain itu, Reza mengatakan kasus ini masih diselidiki lebih lanjut untuk mengetahui sumber awal sabu ataupun ganja tersebut. Dari hasil operasi cipta kondusif ini, total harganya adalah Rp 4 miliar untuk sabu dan Rp 732 juta untuk ganja.
"Untuk pasal kita kenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun," kata Reza. (tor/tor)











































