"Jumlah personel yang diberikan punishment berupa PTDH tahun 2016, 29 orang. Tahun 2017, 44 orang. Naik sebanyak 15 orang atau sebesar 52 persen," dikutip dari rilis Bidang Humas Polda Metro Jaya, Sabtu (30/12/2017).
Sementara itu, jumlah aduan masyarakat terhadap dugaan perilaku menyimpang anggota Polri atau PNS Polri di Bidang Propam Polda Metro Jaya naik 4,58 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah anggota Polda Metro Jaya yang terjerat kasus pidana juga naik dari angka 26 orang pada 2016 menjadi 43 orang pada 2017. Atau mengalami kenaikan 65,38 persen.
"Tindak pidana naik sebanyak 17 orang atau 65,38 persen dari 26 orang ke 43 orang," tertera dirilis. (aud/rvk)











































