NasDem Tolak Revisi UU MD3 yang Beri Jatah Pimpinan DPR ke PDIP

NasDem Tolak Revisi UU MD3 yang Beri Jatah Pimpinan DPR ke PDIP

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Sabtu, 30 Des 2017 02:44 WIB
Foto: Luthfi Mutty (dok. pribadi)
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui salah satu poin revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3, yaitu penambahan kursi pimpinan DPR untuk mengakomodir PDIP selaku partai pemenang Pemilu 2014. Poksi NasDem di Baleg DPR mengkritik kesepakatan tersebut.

Ketua Kapoksi Baleg Fraksi Partai NasDem Luthfi Mutty menyatakan fraksinya menolak jika perubahan UU MD3hanya soal pembagian kursi pimpinan semata.

"Tidak ada urgensi mengubah UU MD3 jika hanya menambah pimpinan DPR," ujar Luthfi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/12/2017).

Luthfi menyebut mestinya revisi UU MD3 tak hanya membahas penambahan pimpinan DPR. Jika hanya soal pasal-pasal terkait jumlah pimpinan DPR, Luthfi menilai urgensi perubahan UU MD3 menjadi tak berarti.

"Fraksi NasDem memandang perubahan bisa dilakukan jika membahas hal-hal yang komprehensif. Karena UU MD3 saat ini adalah yang terburuk yang dimiliki DPR saat ini," katanya.

Anggota Komisi II DPR itu menyatakan perubahan UU MD3 seharusnya dipikirkan untuk jangka panjang, bukan hanya kepentingan sesaat.

"Ini mengacu pada praktik yang berlaku di negara-negara demokrasi di dunia, yakni UU yang mengatur tentang lembaga legislatif, diberlakukan untuk keanggotaan legislatif periode berikut. Bukan periode legislatif yang membuat aturan itu," terang dia.

Anggota Baleg DPR RI F-PPP Arsul Sani menyebut keputusan menambah jumlah pimpinan DPR untuk PDIP hampir disepakati mayoritas fraksi. Kelanjutan pembahasan revisi UU MD3 akan dilakukan pada masa sidang berikutnya, yaitu Januari 2018.

Meski demikian, Arsul menyebut masih ada fraksi lain yang menginginkan jatah kursi pimpinan DPR. Namun mayoritas fraksi di Baleg DPR menolaknya. (gbr/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads