Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan keduanya terlibat serangkaian pencurian di rumah warga, yang salah satunya hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon. Mereka menggasak isi rumah korban, termasuk sebuah mobil, di Lhokseumawe.
"Komplotan ini sudah sering mencuri. Ada beberapa laporan yang kita terima dan berhasil menangkapnya. Untuk tersangka E merupakan residivis kasus senpi, sementara Y residivis kasus narkoba," kata Budi kepada detikcom, Jumat (29/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus mereka melihat rumah secara acak. Jika sudah dirasa sepi, tenang, dan agak jauh dari tempat rumah masyarakat, mereka langsung masuk rumah dan menyusup," sebut Budi.
Selain E dan Y, ada seorang lagi anggota komplotan itu, yakni A. Tersangka A masih dalam pengejaran petugas. Kata Budi, menurut keterangan kedua tersangka, sebelum masuk ke rumah korban, mereka harus terlebih dahulu melakukan ritual gaib.
Mereka melakukan hal itu supaya para pemilik rumah tidak sadar atas keberadaan pelaku sehingga leluasa menguras semua isi rumah korban.
"Saat diringkus bersama kita sita mobil, laptop, dan ponsel dan sudah kita amankan di Mapolres Lhokseumawe," tambah Budi.
Sementara itu, para tersangka kepada wartawan mengakui perbuatannya. Kata mereka, tersangka A, yang masih jadi buron, melakukan ritual sebelum beraksi.
"Betul. Kami ada melakukan serangkaian pencurian di sejumlah rumah warga. Setiap beraksi, kawan kami, A, ada melakukan ritual khusus dulu," sebut tersangka E. (asp/asp)











































