Selama 2017 Polri Tangani 3.325 Kasus Ujaran Kebencian

ADVERTISEMENT

Selama 2017 Polri Tangani 3.325 Kasus Ujaran Kebencian

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 29 Des 2017 18:06 WIB
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta - Sebanyak 5.061 kasus cyber crime atau kejahatan siber ditangani Polri selama 2017. Angka itu naik 3% dibanding pada 2016, yang berjumlah 4.931 kasus.

"Jumlah kejahatan transnasional cyber crime naik, tahun ini sebanyak 5.061 kasus," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).

Tito mengatakan jumlah kasus cyber crime yang dapat diselesaikan Polri tahun ini sebanyak 1.368 kasus. Kasus yang bisa diselesaikan itu meningkat dari tahun 2016, yang berjumlah 1.119.

Sementara itu, Polri juga telah menangani 3.325 kasus kejahatan hate speech atau ujaran kebencian. Angka tersebut naik 44,99% dari tahun sebelumnya, yang berjumlah 1.829 kasus.

"Selama 2017, Polri telah menyelesaikan kasus kejahatan hate speech sebanyak 2.018 kasus," ujarnya.

Penanganan 2.108 kasus hate speech itu selesai tahun ini. Adapun tindak pidana hate speech yang paling banyak terjadi adalah kasus penghinaan, yaitu 1.657 kasus, atau naik 73,14% dibanding pada 2016.

Kemudian, hate speech dengan kasus perbuatan tidak menyenangkan sebanyak 1.224 kasus. Sedangkan hate speech dengan kasus pencemaran nama baik sebanyak 444 kasus.

Seperti diketahui, tahun ini kasus tindak pidana cyber crime yang paling menonjol adalah Saracen. Polisi menetapkan 4 tersangka dalam kasus itu, yakni Jasriadi, M Abdullah Harsono, Sri Rahayu Ningsih, dan Muhammad Faizal Tonong. (yld/idh)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT