Kapolsek Jonggol, Kompol Agus Supriyanto membenarkan peristiwa tersebut. Korban atas nama Sulaeman sudah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Namun laporan Sulaeman bukan kasus perampokan.
"Memang betul ada laporan korban atas nama Sulaeman, tapi laporannya kasus penganiayaan, bukan perampokan. Laporannya tanggal 23 Desember 2017," kata Agus ketika dikonfirmasi detikcom melalui telepon seluler, Jum'at 29/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini soal sengketa tanah, yang bersangkutan (Sulaeman) itu diduga tinggal di atas lahan orang lain, kemudian diminta mengosongkan rumahnya,mungkin terjadilah itu penganiayaan," terang Agus.
Saat kejadian, lanjut Agus, Sulaeman didatangi oleh sekelompok pria dan memintanya untuk mengosongkan dan meninggalkan rumah tersebut. Agus tidak menyebut kapan penganiayaan tersebut terjadi dan siapa pria yang dilaporkan Sulaeman.
"Yang datang memang lebih dari satu, tapi yang melakukan (penganiayaan) cuma satu orang," katanya.
"Sekarang kasusnya masih kita selidiki, kita masih periksa saksi-saksi. Belum bisa dijelaskan lebih lanjut siapa pelakunya kan kita masih periksa saksi-saksi, tapi korban mengenal pelaku," tutup Agus. (asp/asp)











































