"Saya atas nama Andi Lala, saya mohon maaf, mohon ampun kepada pihak keluarga yang ditinggalkan," kata Andi Lala seusai persidangan di PN Medan, Jumat (29/12/2017).
Andi menerima tuntutan hukuman mati yang dilayangkan jaksa Kadlan Sinaga. Namun, pada vonis nantinya, dia berharap diberi keringanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, selain Andi Lala, dua terdakwa lainnya dalam kasus ini menjalani sidang tuntutan. Andi Saputra dituntut 20 tahun penjara dan Roni Anggara dituntut seumur hidup.
Ketiga terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Kasus ini terjadi pada Minggu (9/7). Motif pembunuhan sekeluarga yang menewaskan Riyanto (40), Sri Ariyanti (40), Sumarni (60), Naya (13), dan Gilang itu adalah dendam. Korban yang dibunuh adalah suami, istri, anak, dan mertua.
Selain lima korban tewas, seorang anak balita sempat mengalami kritis. Balita itu bernama Kinara. Sebelum tertangkap, Andi Lala berusaha melarikan diri dan berpindah lokasi. Dia akhirnya tertangkap di rumah saudaranya di Indragiri Hilir, Riau. (asp/asp)