PKB Kubu Alwi:
Mas Imin Harus Lebih Cerdas
Jumat, 10 Jun 2005 17:13 WIB
Jakarta - Kepengurusan PKB kubu Alwi Shihab tetap ngotot kepengurusan PKB hasil Muktamar Luar Biasa (MLB) Yogyakarta adalah kepengurusan yang sah. Pasalnya, hingga saat ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih memproses tiga perkara gugatan dua kubu PKB. Selama tiga perkara tersebut belum diputus oleh PN Jaksel, maka kepengurusan PKB yang sah adalah kepengurusan PKB hasil MLB Yogyakarta, Januari 2002 lalu. Fatwa Mahkamah Agung (MA) yang keluar 3 Juni lalu menyebutkan, kisruh partai kembar diputuskan oleh pengadilan."Jadi Mas Imin (Muhaimin Iskandar) harus lebih cerdas dalam memahami masalah ini," kata salah satu pengurus PKB kubu Alwi, Khofifah Indar Parawansa, dalam konferensi pers di Hotel Sofyan, Cikini, Jakarta, Jumat (10/6/2005). Menurut Khofifah, keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M-02UM.0608 tanggal 8 Juni 2005 itu hanya sebatas menerima dan mencatat pendaftaran PKB kubu Muhaimin. Seperti diberitakan sebelumnya, Departemen Hukum (Depkum) dan HAM mengesahkan kepengurusan PKB Muhaimin. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah cq Depkum dan HAM telah menerima pendaftaran hasil Muktamar PKB II di Semarang pada April lalu. Produk muktamar seperti perubahan AD/ART dan Susunan kepengurusan di bawah komando Muhaimin Iskandar juga turut diakui."Itu tidak dapat diartikan sebagai mengesahkan suatu kepengurusan baru DPP PKB," kata mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan ini.Terkait dengan ultimatum kubu Muhaimin yang mengatakan bila anggota DPR Fraksi PKB dalam waktu 3X 24 jam tidak menyatakan kesetiaannya terhadap Muhaimin maka akan ditarik dari DPR, Khofifah berujar enteng. "Tanggapan saya atas ultimatum itu, siapa takut," tantangnya. Hal senada disampaikan kolega Khofifah, AS Hikam. Pihaknya tidak akan mengakui PKB Muhaimin mesti lawannya telah mengantongi surat keputusan menteri (kepmen).Hikam juga mempertanyakan validitas kubu Muhaimin dalam membaca surat tersebut. Dalam surat tersebut dijelaskan jika di kemudian hari ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka surat Depkum tersebut akan ditinjau kembali."Apa susahnya sih baca aturan main itui? Saya mepertanyakan kemampuan membaca dari kubu Muhaimin," tandas Hikam menggebu-gebu saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
(dni/)











































