Nazaruddin Ajukan Penangguhan Penahanan Lagi ke KPK

Nazaruddin Ajukan Penangguhan Penahanan Lagi ke KPK

- detikNews
Jumat, 10 Jun 2005 17:06 WIB
Jakarta - Setelah hampir sebulan ditahan Polda Metro Jaya, Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin kelihatannya sudah tak tahan lagi. Lewat pengacaranya, Nazar mengajukan penangguhan penahanan untuk kedua kalinya."Kedatangan saya ke sini untuk mengajukan permohonan kembali pengalihan status penanganan klien saya," kata Hironimus Dhani, pengacara Nazaruddin, kepada wartawan di Gedung KPK, Jl. Veteran, Jakarta, Jumat (10/6/2005).Untuk meyakinkan KPK agar penangguhan penahanan ini dikabulkan, Nazar memberikan jaminan 15 anggota KPUD dari seluruh provinsi di Indonesia. "Minggu depan ditambah lagi dari anggota dan karyawan KPU Pusat," kata pria bertubuh gempal itu.Hironimus lalu menegaskan, akan terus meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya meski saat pertama kali meminta penangguhan sama sekali tidak dikabulkan KPK."Sesuai UU hal itu diizinkan, sampai berapa kali pun kita ajukan. Soal diterima atau tidak kita serahkan ke KPK," kata dia.Mengenai dana taktis di KPU, Hironimus membantah kliennya mengetahui sumber dana tersebut. Sumber dana taktis, menurutnya, merupakan kewenangan Sekjen KPU. "Sesuai UU No.12 Tahun 2003 dan Keppres No.54/2004 bahwa kewenangan mengatur uang ada pada sekjen," tuturnya.Menanggapi pertanyaan soal aliran dana asuransi PT Bumi Putra Muda kepada Nazar, Hironimus mengaku belum mengetahui dan mendengar keterangan langsung dari kliennya. "Selasa (14/6/2005) akan ada pemeriksaan kembali. Mudah-mudahan ada pertanyaan soal asuransi itu," kata Hironimus. (umi/)


Berita Terkait