"Kejahatan konvensional ini yang paling utama itu ada enam jenis kejahatan," kata Tito di gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).
Kejahatan konvensional adalah pencurian disertai pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, penipuan, penggelapan, penganiayaan berat, dan pencurian dengan kekerasan atau perampokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Polri, jumlah kasus penganiayaan berat naik 12 persen dari angka 11.941 tahun lalu menjadi 13.358 tahun ini. Sedangkan kasus perampokan turun 22 persen dari angka 10.059 menjadi 7.834.
Pada kategori kejahatan konvensional, jenis kasus yang paling menurun jumlahnya adalah penggelapan. Tercatat 19.585 kasus yang diterima laporannya oleh Polri tahun lalu.
"Tahun ini angkanya menurun jadi 15.993 kasus," ucap dia. (aud/idh)











































