Sidang tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (29/12/2017) siang. Majelis hakim dipimpin Domingus Silaban dan jaksa penuntut umum Kadlan Sinaga.
"Menyatakan Andi Lala melakukan pembunuhan yang dilakukan secara berencana. Meminta majelis hakim menghukum dengan pidana mati," kata Kadlan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Selama persidangan, ketiga terdakwa lebih banyak menunduk. Setelah mendengarkan tuntutan, persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda pleidoi pada 10 Januari 2018.
"Andi Lala pelaku utama menghabisi nyawa. Roni Anggara dan Andi Saputra ikut turut bersama-sama," ujar Kadlan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi pada 9 Juli 2017. Motif pembunuhan sekeluarga yang menewaskan Riyanto (40), Sri Ariyanti (40), Sumarni (60), Naya (13), dan Gilang itu adalah dendam. Korban yang dibunuh adalah suami, istri, anak, dan mertua.
Selain lima korban tewas, seorang anak balita dalam kondisi kritis. Balita itu bernama Kinara. Sebelum tertangkap, Andi Lala berusaha melarikan diri dan berpindah lokasi. Dia akhirnya tertangkap di rumah saudaranya di Indragiri Hilir, Riau. (asp/asp)











































