KPK Limpahkan Berkas 10 Cm Mulyana ke Pengadilan Tipikor

KPK Limpahkan Berkas 10 Cm Mulyana ke Pengadilan Tipikor

- detikNews
Jumat, 10 Jun 2005 16:53 WIB
Jakarta - Persidangan Mulyana W Kusumah kian dekat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas kasus penyuapan terhadap auditor BPK dengan tersangka anggota KPU tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).Berkas perkara Mulyana diterima oleh Panitera Muda Pidana PN Jakpus, Yanwitra, di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta, pukul 15.00 WIB, Jumat (10/6/2005).Berkas dilimpahkan tiga jaksa KPK, yaitu Muhibuddin, Chatarina Mulyana Girsang, dan Suwardi. Belasan fotografer dan kamerawan mengabadikan momen ini.Dokumen yang diserahkan adalah berkas perkara dengan nomor BP/02/V/2005/KPK, surat dakwaan dengan nomor 03/TUT/VI/2005, tanggal 8 Juni 2005 dan surat pelimpahan perkara nomor B-17/VI/2005/T.KPK tanggal 10 Juni 2005. Berkas setebal 10 cm ini oleh pengadilan diberi nomor registrasi 03/Pid.B/TPK/2005.PN.JKT.PST.Dalam perkara itu, Mulyana didakwa dengan pasal 5 (1) huruf a UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 5 (1) kesatu KUHP jo pasal 64 (1) KUHP.Pria berambut keriting itu diancam pidana minimal 1 tahun penjara, maksimal 5 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta."Hari Senin, Pengadilan Tipikor akan menunjuk majelis hakim," kata Yanwitra. Majelis hakim berjumlah lima orang, terdiri dari dua hakim karir dan tiga hakim ad hoc.Kapan persidangan dilakukan? "Itu yang menentukan majelis hakim," jawab Yanwitra. (nrl/)


Berita Terkait