5,6 Kg Sabu untuk Pesta Tahun Baru Digerebek, Pelaku Jaringan LP

5,6 Kg Sabu untuk Pesta Tahun Baru Digerebek, Pelaku Jaringan LP

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 29 Des 2017 13:27 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Palembang - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggelar operasi peredaran narkotika di Palembang, Sumatera Selatan. Polisi mengamankan 5,6 kg sabu dan 3.000 butir ekstasi jenis baru.

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan sabu ditemukan di rumah tersangka Muhammad Ican (26), di Jalan Pangeran, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang pada Rabu (28/12) malam.

"Awal penangkapan hanya ada tersangka Ican, setelah dikembangkan kita berhasil menangkap Husein alias Apek di lokasi berbeda. Sabu ditemukan dalam kamar milik Ican dengan berat 5,6 kg," kata Zulkarnain saat jumpa pers di Mapolda Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (29/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pengambangan, sabu yang dikemas dalam 6 paket besar ini diketahui turut dikendalikan oleh narapidana yang saat ini mendekam di salah satu LP di Sumatera Selatan. Di mana narapidana ikut memesan barang haram untuk narapidana lain di Lapas berbeda dan dibantu oleh tersangka Ican dan Husein Alias Apek.

Sabu tersebut merupakan stok dan sengaja tidak diedarkan. Rencananya, sabu akan diedarkan saat perayaan malam tahun baru di Kota Pempek dan daerah lain di Sumatera Selatan.

"Sabu yang kita amankan ini ikut dikendalaikan oleh narapidana dan sepertinya memang jaringan Lapas. Karena selain distok, rencananya sabu juga akan diedarkan saat malam tahun baru," sambung Zulkarnain.

Pada kasus berbeda, Polda Sumatera Selatan turut mengamankan Satria Anugrah (28) di Kelurahan Kertapatih, Kecamatan Kertapatih Kota Palembang. Satria diamankan berikut 3.000 butir ekstasi jenis baru yang belum pernah ditemukan sebelumnya.

"Untuk yang ekstasi ini saya rasa janis baru karena belum pernah ditemukan di kota-kota lain di Indonesia. Hasil laboratorium diketahui penggabungan dari methapertamin dan ganja yang efeknya lebih parah daripada jenis gorila," tutupnya

Saat ini, barang bukti sabu dan ekstasi berikut 3 tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan. Ketiganya terancam Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads