Duh! Mahasiswa Curi 24 Kipas Angin di Ruang Kelas Kampusnya Sendiri

Duh! Mahasiswa Curi 24 Kipas Angin di Ruang Kelas Kampusnya Sendiri

Farid Utina - detikNews
Jumat, 29 Des 2017 13:07 WIB
Ilustrasi (edi/detikcom)
Gorontalo - 2 Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo diciduk Tim Alap-Alap Polres Gorontalo Kota. Kedua mahasiswa ini ditangkap atas dugaan kasus pencurian 24 kipas angin yang menggantung di dinding kampusnya sendiri pada akhir November lalu.

Kasus terungkap saat ditemukan sebuah akun Facebook Panto STrada. Dalam postingannya ia menjual kipas angin di forum jual beli barang bekas Gorontalo. Hal ini kemudian dicurigai sebagai barang bukti kipas angin yang sesuai dengan laporan di Polsek Kota Timur.

Tim Alap-Alap Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota kemudian menelusuri akun Facebook tersebut dan telah mengamankan pemilik akun, Rustam Djafar (37), warga Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Anggota kemudian melakukan interogasi kepada Rustam Djafar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari keterangan Rustam, barang ini dibeli dari seseorang dari Facebook dengan nama Rifaldo. Mendapatkan informasi itu, anggota langsung bergerak cepat dan mencari tahu keberadaan akun dengan nama Rifaldo.

Sejurus kemudian, aparat mengamankan Rifaldo yang belakangan diketahui namanya RP alias Eki (20). Ia merupakan mahasiswa kampus itu dan berasal dari Desa Paku, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara .

Eki ditangkap di kosnya yang ada di Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Eki pun diinterogasi dan mengakui bahwa dirinya mendapatkan kipas angin tersebut dengan cara mencurinya di kampus tempatnya menimba ilmu.

Hal itu dilakukannya dengan seorang rekannya, MK (20) alias Ulis. Anggota pun langsung mendatangi kos Ulis dan keduanya langsung digiring ke Polres Gorontalo Kota.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Tumpal Alexander Siallagan ketika dikonfirmasi menjelaskan, dari hasil interogasi kedua oknum mahasiswa mengakui telah melakukan pencurian kipas angin tersebut dengan cara mencabut kipas angin yang tergantung pada sejumlah dinding kelas. Mereka mengambil pada malam hari dan menjualnya.

"Barang bukti sudah kami amankan beserta dengan kedua pelaku. Perkara ini pun masih sementara kami proses," kata AKP Tumpal. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads