Kalla: Perpres 36/2005 Dibuat untuk Kepentingan Masyarakat
Jumat, 10 Jun 2005 16:27 WIB
Jakarta -
Penolakan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2005 makin kuat, tapi Wakil Presiden Jusuf Kalla bergeming. Alasan Kalla, perpres yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mencabut hak atas tanah itu dibuat untuk kepentingan masyarakat.Menurut Kalla, penolakan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap Perpres tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum itu tidak mewakili pandangan masyarakat pada umumnya."Itu tidak bisa dikatakan kalau dua tiga LSM berarti seluruh masyarakat menolak. Karena ini untuk kepentingan masyarakat," ujar Kalla kepada wartawan usai salat Jumat di masjid di kompleks Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (10/6/2005).Kalla juga menjelaskan kelebihan Perpres No 36/2005 dibandingkan peraturan serupa pada masa Orde Baru. Menurut Kalla, pada zaman dulu aturan tersebut digunakan untuk membebaskan lahan secara seenaknya. Sedangkan kini, pemerintah harus melakukan pembicaraan dengan pemilik tanah. "Ini harus dengan suatu pembicaraan yang mendalam dan harus disetujui lebih dari 50 persen orang yang punya tanah. Setidak-tidaknya pembebasan disetujui 50 persen pemilik tanah," papar Kalla.Kalla lalu mengandaikan tentang adanya kebijakan pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan jalan tol. Setelah dilakukan pembicaraan, 90 persen pemilik tanah setuju dengan ganti rugi yang ditawarkan dan pemerintah dan hanya sebagian kecil yang menolak."Coba kalau 90 persen sudah setuju, dan tinggal satu orang. Kita tidak bisa tergantung pada satu orang doang. Kalau seluruh kota macet, terus yang rugi juga rakyat. Berapa bensin dan uang untuk ojek yang habis karena ini. Rakyat juga yang kesulitan seperti ini," contoh Kalla.Penjelasan Kalla di atas memang masuk akal, tapi tidak sepenuhnya benar. Menurut catatan detikcom, yang menolak Perpres No 36/2005 bukan hanya LSM tapi juga kalangan masyarakat dan parlemen.LSM yang menolak Perpres No 36/2005, antara lain, adalah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Urban Poor Consortium (UPC). Belasan LSM pun telah sepakat mengajukan uji material terhadap Perpres 36/2005 kepada Mahkamah Agung serta gugatan publik ke pengadilan negeri di daerah-daerah.Dari kalangan masyarakat, penolakan datang dari ratusan penduduk Pulau Lae-Lae, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka, Senin 16 Mei lalu, menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Sulsel. Dalam aksi massa membawa aneka poster berisi penolakan terhada Perpres No 36/2005. Penolakan dari parlemen datang dari Komisi II DPR. Di komisi ini mengemuka pendapat agar pemerintah diberi waktu selama dua bulan untuk merevisi sejumlah pasal yang potensial menyebabkan masalah dalam Perpres No 36/2005.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































