"Insyaallah besok (mengajukan gugatan) sama Ketua Umum. Ketua Umum sudah konfirmasi akan hadir, jam 2 insyaallah," ujar Sekjen Partai Idaman Ramdansyah saat dihubungi detikcom, Kamis (28/12/2017).
Gugatan diajukan karena keputusan KPU yang menyatakan Partai Idaman tidak bisa mengikuti proses verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2019. Ramdansyah menyebut salah satu gugatan diajukan terkait data dalam Sistem Informasi Parpol (Sipol).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramdansyah mengatakan Partai Idaman sebelumnya melakukan konsultasi dengan biro hukum Bawaslu. Menurut Ramdansyah, ada beberapa berkas dari daerah yang tidak sampai ke Jakarta sehingga membuat Partai Idaman tidak dapat melanjutkan ke tahap verifikasi.
"SK asli dibutuhkan teman-teman wilayah, (tapi) karena memang diperlukan KPU ya kami serahkan semua, (tapi) tadi ada yang bolong. Kedua, Sipol yang wajib di-upload, setelah kami upload, ada data yang TMS. Itu dalam berkas KPU TMS, DPC masuk ke KPU TMS juga. Kalau memang ini buktinya kita cukup, kemungkinan besar kita lanjut ke Bawaslu," ujar Ramdansyah, Minggu (24/12).
KPU dalam putusannya menyatakan tujuh parpol dinyatakan tidak dapat melanjutkan proses verifikasi faktual. Tujuh parpol yang tidak lolos yaitu Partai Idaman, Partai Suara Rakyat Indonesia, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia. Kemudian Partai Indonesia Kerja, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Rakyat. (fdn/fdn)










































