Baru Sehari Ditahan, Ketua KPU DKI Ajukan Penangguhan

Baru Sehari Ditahan, Ketua KPU DKI Ajukan Penangguhan

- detikNews
Jumat, 10 Jun 2005 15:23 WIB
Jakarta - Menginap di hotel prodeo memang tidak nyaman. Buktinya, baru semalam ditahan Ketua KPU DKI Jakarta M Taufik sudah minta dibebaskan. Melalui kuasa hukumnya, Saprianto Refa, tersangka kasus korupsi dana pemilu itu mengajukan permohonan penangguhan penahanan.Surat permohonan penangguhan penahanan ini telah disampaikan Refa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, siang tadi, Jumat (10/6/2005) pukul 14.05 WIB. "Tujuan kami adalah untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pemindahan klien saya dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota atau atau tahanan rumah. Kami berharap dikabulkan," kata Refa.Ditanya apa jaminannya, Refa menjelaskan berdasarkan KUHAP maka jaminannya bisa berupa uang atau orang. "Dan hari ini kami mengajukan jaminan berupa orang, yaitu istri Pak Taufik."Refa juga menceritakan kondisi kliennya yang hingga kini belum stabil. Karena itu Refa berharap permohonan penangguhan penahanan ini dikabulkan. "Secara umum masih bagus, tapi belum stabil seperti sebelum masuk rumah sakit," katanya.Bersamaan dengan kedatangan Refa, juga hadir pengacara Bendahara KPU DKI Neneng Euis Palupi, Hadi Warman. Hadi Warman datang mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang kedua kali untuk kliennya. Sebab permohonan yang pertama tidak dikabulkan.Sebagaimana diketahui M Taufik ditahan sejak malam kemarin. Ia dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pukul 20.35 Wib, Kamis (9/6/2005). Sementara Neneng Euis Palupi telah lebih dulu ditahan di Rutan Perempuan Pondok Bambu. (gtp/)


Berita Terkait