Tak Bisa Ikut Verifikasi Faktual, 5 Parpol Konsultasi ke Bawaslu

Tak Bisa Ikut Verifikasi Faktual, 5 Parpol Konsultasi ke Bawaslu

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 28 Des 2017 16:46 WIB
Foto: Dwi Andayani/detikcom
Jakarta - Lima parpol yang tidak dapat mengikuti tahap verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2019 datang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kelima parpol berkonsultasi soal permohonan pengajuan sengketa.

"Sudah lima parpol yang berkonsultasi," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi detikcom, Kamis (28/12/2017).

Kelima parpol yang datang ke Bawaslu adalah Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Parsindo, dan Partai Bhinneka. Kelimanya berkonsultasi mengenai tata cara permohonan pengajuan sengketa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rahmat, Bawaslu memberikan waktu tiga hari kepada parpol untuk mengajukan gugatan terhitung sejak KPU menyampaikan keputusan. Waktu pendaftaran terakhir diberikan besok, Jumat (29/12).

"Pendaftaran dibuka sampai besok (29/12)," kata Rahmat.

KPU sebelumnya menyatakan tujuh parpol tidak dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual. Dua parpol lainnya adalah Partai Idaman dan Partai Indonesia Kerja.

Sedangkan 14 parpol yang lolos mengikuti tahap verifikasi faktual adalah Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra. Kemudian Golkar, PPP, Demokrat, dan PKB. Dua partai lain yang menyusul adalah PBB dan PKPI. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads