"Sudah lima parpol yang berkonsultasi," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi detikcom, Kamis (28/12/2017).
Kelima parpol yang datang ke Bawaslu adalah Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Parsindo, dan Partai Bhinneka. Kelimanya berkonsultasi mengenai tata cara permohonan pengajuan sengketa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendaftaran dibuka sampai besok (29/12)," kata Rahmat.
KPU sebelumnya menyatakan tujuh parpol tidak dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual. Dua parpol lainnya adalah Partai Idaman dan Partai Indonesia Kerja.
Sedangkan 14 parpol yang lolos mengikuti tahap verifikasi faktual adalah Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra. Kemudian Golkar, PPP, Demokrat, dan PKB. Dua partai lain yang menyusul adalah PBB dan PKPI. (fdn/fdn)