Tin Kerap Diperiksa KPK tapi Jadi Staf Ahli, MA: Perbaikan Nasib

Tin Kerap Diperiksa KPK tapi Jadi Staf Ahli, MA: Perbaikan Nasib

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 28 Des 2017 16:27 WIB
Tin Zuraida (Foto: dok. MA)
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyebut wajar jika Tin Zuraida menjadi staf ahli MenPAN-RB. Menurutnya, Tin sudah mengikuti proses seleksi secara terbuka yang dilakukan oleh KemenPAN-RB.

"Namanya manusia wajar saja dia ingin perbaikan nasib. Kodratnya manusia seperti itu. Dia eselon II dan ada kesempatan buka eselon I. Dia ikut dan itu syaratnya eselon II dan eselon I sekarang open bidding, harus mengikuti tes," kata Hatta di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

Ia menyebut proses seleksi bukan dilakukan MA. Hatta pun mengaku tak akan melarang staf MA pindah ke posisi yang lebih baik di lembaga lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang ngetes dia bukan MA. Di mana dia mau pindah yang tes dia KemenPAN-RB. Jadi kalau ada yang mau keluar dari MA, mau ikut open bidding, saya tidak akan melarang karena saya tidak menghalangi karier orang," ucapnya.




Hatta juga tak mau lembaganya disalahkan atas dipilihnya Tin sebagai staf ahli MenPAN-RB. "Dia mengikuti open bidding, kebetulan lulus. Jangan Mahkamah Agung yang disalahkan," ujar Hatta dengan nada bercanda.

Sebelumnya, Tin Zuraida diangkat sebagai staf ahli Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bidang Politik dan Hukum. Tin sebelumnya bekerja di Balitbang MA.

Nama Tin santer terdengar ketika dia dan suaminya, Nurhadi, yang menjabat Sekretaris MA saat itu, sering diperiksa sebagai saksi terkait operasi tangkap tangan panitera PN Jakpus Edy Nasution pada 20 April 2016.

Dari OTT itu, KPK kemudian menggeledah rumah Nurhadi di kawasan elite Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan, KPK menemukan berkas perkara yang telah disobek.



Penyidik juga menemukan uang Rp 1,7 miliar di WC jongkok dalam rumah itu. Saat diperiksa KPK kemudian, Nurhadi mengatakan itu duit pribadi.

KPK lalu menyebut, yang menyobek berkas perkara adalah istri Nurhadi, Tin Zuraida. Saat itu, Tin menyembunyikan berkas yang telah disobek di dalam baju tidurnya. Sementara itu, Nurhadi saat dihadirkan di persidangan menyebut yang menyobek berkas adalah dirinya.

Kuatnya keterkaitan Nurhadi dalam kasus ini membuat KPK kemudian mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) atasnya, di luar OTT. Nurhadi akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris MA. (HSF/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads