3X Dipanggil Tak Datang, Komnas HAM Panggil Paksa Wiranto Cs
Jumat, 10 Jun 2005 15:07 WIB
Jakarta - Tim penyelidikan penghilangan orang secara paksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil kembali para saksi terkait penculikan 14 aktivis tahun 1997-1998. Bila tiga kali dipanggil tidak datang, Jenderal (Purn) Wiranto, Letjen (Purn) Prabowo Subianto dan Letjen Sjafrie Sjamsoeddin akan dipanggil paksa. Pemanggilan paksa terhadap ketiga jenderal tersebut dilakukan sehubungan dengan kewenangan Komnas HAM yang diatur dalam UU No. 39/1999 tentang Komnas HAM. Komnas HAM bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap siapa pun terkait dengan pemeriksaan kasus pelanggaran HAM.Hal tersebut dikatakan Ketua Komnas HAM Abdul HAkim Garuda Nusantara kepada wartawan usai menandatangani MoU dengan Polri di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No. 3 Jakarta, Jumat (10/6/2005)."Jika sampai tiga kali seseorang tidak hadir dalam pemanggilan, menurut UU 39/1999, Komnas HAM berhak meminta pengadilan untuk menghadirkan secara paksa orang tersebut," kata Garuda sehubungan dengan penolakan pemeriksaan para jenderal oleh Komnas HAM. Melalui Kepala Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI Mayjen TNI FX Johanes Sukiman, ketiga jenderal maupun prajurit aktif menolak diperiksa Komnas HAM karena pemanggilan Komnas HAM tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan UU, baik UU 39/1999 tentang HAM maupun UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.Namun, Wiranto yang pada 1997-1998 menjabat sebagai Panglima TNI, hari ini dikabarkan tengah bertemu dengan sejumlah anggota Komnas HAM di suatu tempat. Bila hari ini Wiranto tak kunjung diperiksa, berarti sudah tiga jenderal yang tidak memenuhi panggilan Komnas HAM. Sebelumnya Sjafrie dan Prabowo juga mangkir.Garuda membenarkan perihal rencana pemeriksaan Komnas HAM hari ini terhadap Wiranto. Namun Garuda mengaku tidak mengetahui apakah pemeriksaan batal atau tidak."Ia memang dijadwalkan ada pemeriksaan. Mengenai daftar yang diperiksa saya tidak tahu. Mereka sudah ditangani oleh tim masing-masing. Namun yang pasti pemanggilan-pemanggilan akan terus dijalankan," pastinya. Garuda menambahkan, pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM tidak memerlukan keputusan politik. Hal ini diperkuat dari statemen yang dikeluarkan DPR sendiri. "Siapa pun yang dipanggil Komnas HAM harus datang. Sehingga isu retroaktif (berlaku surut) itu tidak relevan lagi," tambahnya Garuda. "Komisi III pada waktu itu sudah menyatakan bahwa ia meminta Panglima TNI untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Komnas HAM, untuk kepentingan penyidikan kasus pelanggaran HAM," jelas Garuda.
(dni/)