"Tersangka atas nama Fachrur Rozi. Berpangkat bripka. Dia sudah dipecat dengan tidak hormat September 2016," kata Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan ketika dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (28/12/2017).
Penangkapan Fachrur dilakukan Rabu (27/12) malam di Jorong Lembang, Nagari Singkarak, Kabupaten Solok. Dony menceritakan upaya penangkapan Fachrur berlangsung dramatis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat mobil dihadang, tersangka menabrak mobil anggota. Dia menerobos dan sempat berusaha membuang barang bukti 20 paket besar ganja dalam dus," lanjut Dony.
Aparat Polres Solok Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. (Foto: dok. Istimewa) |
"Personel lalu dipimpin Wakapolres mengejar tersangka ke daerah Jorong Lembang. Di sana tim berhasil melumpuhkan tersangka dengan tembakan terukur dan terarah ke kakinya," ujar Dony.
Setelah tersangka ditangkap, tambah Dony, ditemukan 70 paket besar ganja seberat 70 kilogram di dalam mobil. Selain itu, terdapat paket kecil sabu seberat 1 gram dan alat isap berupa bong.
"Sekarang (tersangka) diamankan di Mako Polres Solok Kota untuk kita kembangkan jaringannya," tutur Dony. (aud/nvl)












































Aparat Polres Solok Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. (Foto: dok. Istimewa)