Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih mengatakan, peran Inspektorat dan aparat pengawasan internal pemerintah atau APIP saat ini masih terbatas melakukan pengawasan internal di Pemda. Mereka belum optimal ketika menemukan kejanggalan karena masih setingkat dengan dinas.
Bahkan, kadang mereka ini menurut Sri tidak memiliki wibawa saat melakukan pemeriksaan di dinas. Padahal, ia berperan sebagai pembisik kepala daerah saat menemukan potensi kecurangan di penyelengaraan pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, revisi PP ini sedang dipercepat oleh Kemendagri. Harmonisasi dilakukan dengan Kementerian Hukum dan HAM, Sekretaris Negara, dan KemenPAN-RB. Selain setara Sekda, direvisi menurutnya ada usulan mengenai pengangkatan dan penurunan jabatan kepala Inspektorat harus berdasarkan keputusan Kemendagri.
Sri juga mengatakan, lemahnya pengawasan Inspektorat tidak hanya terjadi di Banten. Di wilayah lain, baik kepala daerah maupun dinas, kadang masih abai terkait temuan dari pengawas internal Pemda ini. (bri/asp)











































