RI Juga Pernah Deportasi WNA, dari Ahli Jessica hingga DJ Butterfly

RI Juga Pernah Deportasi WNA, dari Ahli Jessica hingga DJ Butterfly

andi saputra - detikNews
Kamis, 28 Des 2017 11:40 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Setiap negara bisa menolak orang masuk wilayahnya dengan alasan tertentu. Hal itu biasanya diatur oleh UU keimigrasian setempat. Di Indonesia, mendeportasi orang merupakan hal lumrah. Berikut contoh-contoh kasusnya.

Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (28/12/2017), kasus yang cukup ramai diperbincangkan adalah kehadiran saksi ahli Jessica, Prof Beng Beng Ong. Ia adalah ahli patologi dari Queensland University dan menjadi saksi ahli yang dihadirkan pihak Jessica.

Prof Ong juga ditangkal masuk Indonesia selama 6 bulan karena terbukti menyalahgunakan visa kunjungan saat berada di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"OBB (Prof Ong) menggunakan menggunakan BVK (bebas visa kunjungan), tapi menjadi saksi ahli. Kegiatan tidak sesuai dengan saksi ahli. Kalau begitu, harusnya ya (menggunakan) vitas (visa tinggal sementara)," ujar Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakpus Tato Juliadin Hidayawan dalam jumpa pers di kantor Imigrasi Kelas I, Jl Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat pada 6 September 2016.

Pada November 2016, petugas Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi DJ dari Thailand, DJ Katty Butterfly. Imigrasi menduga sponsor Butterfly memuat keterangan palsu pada izin mempekerjakan tenaga asing. Dalam izin yang didapatkan Butterfly dari sponsor disebutkan ia sebagai penari. Padahal Butterfly tengah mengadakan tur sebagai DJ di beberapa kota di Indonesia.

Jauh sebelumnya, Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi 15 warga AS dan Kanada pada April 2015. Mereka ke Bali menggunakan visa wisatawan, tetapi mereka kedapatan sedang melakukan kegiatan 'Paradise Challange', yaitu kegiatan pemotretan terhadap model-model asing di Bali.

Adapun untuk tahun 2017 ini, 182 WNA dideportasi dan 756 WNA ditolak masuk ke Indonesia melalui Bali.

"Jumlah penolakan kedatangan orang asing di Imigrasi Ngurah Rai untuk periode 2017 terhitung sampai November 2017 sebanyak 756 orang," kata Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Rachmat, di kantornya, Jl By Pass Ngurah Rai, Badung, Bali, pada 19 Desember 2017.

Salah satu kasus penolakan yang paling menonjol adalah penolakan terhadap anggota geng motor asal Australia yang dikenal suka melakukan kekerasan dan beberapa pelaku atau mantan narapidana kasus paedofilia. Rachmat menyatakan tak tertutup kemungkinan pelaku kekerasan yang mengganggu ketertiban umum dan siapa saja yang pernah terjerat hukum karena kasus paedofilia tetap ditolak masuk Indonesia.

"Jadi sebaiknya orang-orang yang bisa dikatakan merugikan untuk bangsa Indonesia kita tolak kedatangannya," ujar Rachmat. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads