Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (28/12/2017), kasus yang cukup ramai diperbincangkan adalah kehadiran saksi ahli Jessica, Prof Beng Beng Ong. Ia adalah ahli patologi dari Queensland University dan menjadi saksi ahli yang dihadirkan pihak Jessica.
Prof Ong juga ditangkal masuk Indonesia selama 6 bulan karena terbukti menyalahgunakan visa kunjungan saat berada di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada November 2016, petugas Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi DJ dari Thailand, DJ Katty Butterfly. Imigrasi menduga sponsor Butterfly memuat keterangan palsu pada izin mempekerjakan tenaga asing. Dalam izin yang didapatkan Butterfly dari sponsor disebutkan ia sebagai penari. Padahal Butterfly tengah mengadakan tur sebagai DJ di beberapa kota di Indonesia.
Jauh sebelumnya, Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi 15 warga AS dan Kanada pada April 2015. Mereka ke Bali menggunakan visa wisatawan, tetapi mereka kedapatan sedang melakukan kegiatan 'Paradise Challange', yaitu kegiatan pemotretan terhadap model-model asing di Bali.
Adapun untuk tahun 2017 ini, 182 WNA dideportasi dan 756 WNA ditolak masuk ke Indonesia melalui Bali.
"Jumlah penolakan kedatangan orang asing di Imigrasi Ngurah Rai untuk periode 2017 terhitung sampai November 2017 sebanyak 756 orang," kata Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Rachmat, di kantornya, Jl By Pass Ngurah Rai, Badung, Bali, pada 19 Desember 2017.
Salah satu kasus penolakan yang paling menonjol adalah penolakan terhadap anggota geng motor asal Australia yang dikenal suka melakukan kekerasan dan beberapa pelaku atau mantan narapidana kasus paedofilia. Rachmat menyatakan tak tertutup kemungkinan pelaku kekerasan yang mengganggu ketertiban umum dan siapa saja yang pernah terjerat hukum karena kasus paedofilia tetap ditolak masuk Indonesia.
"Jadi sebaiknya orang-orang yang bisa dikatakan merugikan untuk bangsa Indonesia kita tolak kedatangannya," ujar Rachmat. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini