"Pembalakan liar di kawasan konservasi harimau Sumatera itu sudah lama terjadi. Kita sangat prihatin atas pembalakan liar yang terus-menerus tanpa ada hambatan dari pihak terkait," kata Koordinator LSM lingkungan Riau Madani, Surya Darma Hasibuan, dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (28/12/2017).
Surya menyebutkan kawasan konservasi harimau itu ditetapkan sebagai SM Rimbang Bali sejak 1982 berdasarkan SK Gubernur Riau No 149/V/1982 pada Juni 1982 dengan luas 136 ribu hektare.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kayu tersebut dijadikan bahan setengah jadi. Selanjutnya kayu tersebut dibawa ke Medan, Sumatera Utara," kata Surya.
Lantas bagaimana bisa kayu tersebut lolos dalam perjalanannya? Menurut Surya, untuk meloloskan kayu tersebut, dibutuhkan mafia dokumen yang didapat dari Sumbar.
"Jadi permainannya, dokumen didapat dari Sumbar, namun kayunya berasal dari Riau. Di sinilah permainan dokumen tersebut," kata Surya.
Kayu yang berasal dari SM Rimbang Baling, lanjut Surya, setelah menjadi bahan setengah jadi, dikumpulkan di Desa Muara Lembu. Setelah terkumpul banyak, selanjutnya diangkut dengan truk.
"Pembalakan liar ini sudah sangat terang-terangan. Namun tidak ada satu aparat pun yang bisa menghentikan aktivitas illegal logging tersebut," kata Surya. (cha/asp)











































