"Dalam kasus Bakamla ada fakta-fakta yang muncul di persidangan dan juga di proses-proses selama ini dari beberapa orang yang kita proses itu. Sekarang kita membutuhkan beberapa informasi tambahan untuk kebutuhan pengembangan perkara," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017).
Febri menegaskan dalam penanganan perkara ini sudah tidak ada lagi tersangka yang diproses di penyidikan. Terakhir kali KPK sudah menahan dan melimpahkan berkas mantan Kepala Badan Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan ke penuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus ini, Fayakhun sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan. Nama Fayakhun juga pernah disebut dalam persidangan bersama anggota DPR lainnya Bertus Merlas, oleh Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah yang duduk sebagai terdakwa.
Dia juga menyebut kemungkinan ada aliran dana yang diterima anggota DPR. Hanya saja, Fahmi tidak bisa memastikan besaran nilai uang yang disetorkan kepada anggota DPR itu. Dia menyebut uang tersebut digunakan anak buahnya untuk membantu memuluskan anggaran di DPR.
(nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini