"Tersangka awalnya dilaporkan oleh Lukmanulhakim (31) selaku Direktur PT. Medina Zein Global Travelindo," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ahmad Yusep kepada detikcom, Rabu (27/12/2017).
Yusep menjelaskan, kasus bermula sekitar November 2017 lalu tersangka yang bekerja sebagai manajer di agen travel dan umrah itu diperintahkan pimpinannya untuk membeli 79 tiket bagi rombongan umrah melalui manajer keuangannya, Raisa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi Hasbi yang bertugas sebagai handling di Bandara Soekarno-Hatta saat akan mengantar 79 jemaah, mengetahui bahwa ada 58 jemaah tiketnya tidak dapat digunakan untuk berangkat dikarenakan tiketnya diduga palsu," sambung Yusep.
Tersangka penipuan calon jemaah umrah Foto: Istimewa |
Sementara tiket untuk 21 jemaah lainnya tidak ada masalah dan saat itu berhasil diterbangkan. Atas kejadian ini, para calon jemaah kemudian komplain kepada pihak tour and travel.
Dari situ, diketahui tersangka sudah menggelapkan sebagian uang kantornya. Atas hal itu, direktur perusahaan melaporkan tersangka ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.
"Pelapor selaku direktur travel mengalami kerugian sejumlah Rp 623.000.000," ucapnya.
Selanjutnya, tersangka ditangkap pada tanggal 24 Desember 2017 di Jakarta. Saat ini tersangka diamankan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan jeratan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.
"Tersangka kita tahan," ujar mantan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya itu.
(mei/fdn)












































Tersangka penipuan calon jemaah umrah Foto: Istimewa