KPK Periksa Andi Narogong Terkait Penyelidikan Obstruction of Justice

KPK Periksa Andi Narogong Terkait Penyelidikan Obstruction of Justice

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 27 Des 2017 20:03 WIB
KPK Periksa Andi Narogong Terkait Penyelidikan Obstruction of Justice
Andi Narogong/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK meminta keterangan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pemeriksaan disebut untuk penyelidikan terkait obstruction of justice (perintangan proses hukum) terkait kasus e-KTP.

"Pemeriksaan Andi Narogong hari ini terkait lidik (penyelidikan) Pasal 21 (UU Tindak Pidana Korupsi)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017).

Terkait dugaan kasus yang sama, KPK pernah meminta keterangan Hilman Mattauch pada Senin (11/12). Hilman merupakan mantan kontributor MetroTV yang menyopiri Setya Novanto saat terjadi kecelakaan pada Kamis, 16 November 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, Novanto tengah dicari KPK karena keberadaannya tidak diketahui. Namun tiba-tiba muncul kabar Novanto mengalami kecelakaan bersama Hilman di dalam mobil Toyota Fortuner B-1732-ZLO.

Hingga kini KPK masih belum mengungkap, siapa terduga palanggar Pasal 21 itu. Menurut Febri, pemeriksaan untuk penyelidikan masih sebatas menguraikan peristiwa.

"Penyelidikan itu fokus menguraikan peristiwa. Jadi tidak bisa disebutkan statusnya apa, untuk tersangka siapa," kata Juru Bicara KPK itu.

Sejauh ini terkait pelanggaran serupa, KPK juga sudah menetapkan Anggota Komisi V DPR Markus Nari. Dia disangka merintangi 2 proses hukum yaitu proses penyidikan e-KTP dengan saksi Miryam S Haryani serta proses persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. (nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads