"Pemeriksaan Andi Narogong hari ini terkait lidik (penyelidikan) Pasal 21 (UU Tindak Pidana Korupsi)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017).
Terkait dugaan kasus yang sama, KPK pernah meminta keterangan Hilman Mattauch pada Senin (11/12). Hilman merupakan mantan kontributor MetroTV yang menyopiri Setya Novanto saat terjadi kecelakaan pada Kamis, 16 November 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini KPK masih belum mengungkap, siapa terduga palanggar Pasal 21 itu. Menurut Febri, pemeriksaan untuk penyelidikan masih sebatas menguraikan peristiwa.
"Penyelidikan itu fokus menguraikan peristiwa. Jadi tidak bisa disebutkan statusnya apa, untuk tersangka siapa," kata Juru Bicara KPK itu.
Sejauh ini terkait pelanggaran serupa, KPK juga sudah menetapkan Anggota Komisi V DPR Markus Nari. Dia disangka merintangi 2 proses hukum yaitu proses penyidikan e-KTP dengan saksi Miryam S Haryani serta proses persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. (nif/fdn)











































