Selama 2017, KPK Terima 1.685 Laporan Gratifikasi

Selama 2017, KPK Terima 1.685 Laporan Gratifikasi

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 27 Des 2017 17:50 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK menerima 1.685 laporan gratifikasi sepanjang 2017. Dari jumlah itu, uang gratifikasi dari 551 laporan dinyatakan menjadi milik negara.

"Data dari Direktorat Gratifikasi, KPK telah menerima sebanyak 1.685 laporan, 551 di antaranya dinyatakan milik negara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017).

Sementara itu, 37 ditetapkan sebagai milik penerima dan 278 laporan gratifikasi masih dalam proses penelaahan. Institusi yang paling banyak melapor soal gratifikasi adalah BUMN/BUMD dengan 667 laporan, disusul kementerian dengan 447 laporan, dan pemerintah daerah dengan 239 laporan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika dihitung dari nominal uang, gratifikasi yang menjadi milik negara senilai Rp 114 miliar. KPK juga mengimbau seluruh penyelenggara negara menolak gratifikasi.

"Selain kepatuhan LHKPN, KPK juga mengimbau penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan," ujar Basaria.

Sebelumnya, KPK sempat mengungkap soal individu yang paling rajin melapor gratifikasi, yaitu Presiden Joko Widodo. Berikutnya adalah Wapres Jusuf Kalla dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Perorangan yang dapat dedikasi tinggi pertama adalah Presiden RI; kedua, Wakil Presiden (Jusuf Kalla); dan ketiga adalah Menteri Agama (Lukman Hakim Saifuddin)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Menara Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/12) lalu. (HSF/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads