"Data dari Direktorat Gratifikasi, KPK telah menerima sebanyak 1.685 laporan, 551 di antaranya dinyatakan milik negara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017).
Sementara itu, 37 ditetapkan sebagai milik penerima dan 278 laporan gratifikasi masih dalam proses penelaahan. Institusi yang paling banyak melapor soal gratifikasi adalah BUMN/BUMD dengan 667 laporan, disusul kementerian dengan 447 laporan, dan pemerintah daerah dengan 239 laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain kepatuhan LHKPN, KPK juga mengimbau penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan," ujar Basaria.
Sebelumnya, KPK sempat mengungkap soal individu yang paling rajin melapor gratifikasi, yaitu Presiden Joko Widodo. Berikutnya adalah Wapres Jusuf Kalla dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Perorangan yang dapat dedikasi tinggi pertama adalah Presiden RI; kedua, Wakil Presiden (Jusuf Kalla); dan ketiga adalah Menteri Agama (Lukman Hakim Saifuddin)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Menara Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/12) lalu. (HSF/idh)