RI Ajukan Banding Vonis Hukuman Gantung WNI di Mesir
Jumat, 10 Jun 2005 13:47 WIB
Jakarta - Pemerintah RI kini tengah mengupayakan banding ke Mahkamah Tertinggi Mesir. Upaya ini dilakukan menyusul vonis hukuman gantung Pengadilan Mesir terhadap WNI bernama Darman Agustri. Selain itu, Deplu juga akan memperjuangkan nasib Darman lewat proses politik kepada pemimpin Mesir, jika upaya banding di tingkat Mahkamah Tertinggi gagal."Pemerintah tetap akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mesir. Tetapi kita tetap melakukan pembelaan dan jasa kekonsuleran melalui jasa pengacara," kata Juru Bicara Deplu Marty Natalegawa kepada wartawan dalam media briefing di Gedung Deplu, Jl. Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2005).Namun pria berkaca mata ini mengakui sulit melepaskan Darman dari jeratan hukuman gantung. Selain telah melakukan pembunuhan berencana yang diakui Darman sendiri, Darman juga dituduh melakukan pencurian dan pembakaran rumah majikannya.Seperti diketahui, dalam tiga kali persidangan, Darman Agustri telah mengakui melakukan pembunuhan berencana, pembakaran rumah, dan pencurian terhadap satu keluarga Malaysia di Mesir.Pada 15 Oktober 2004, Darman diketahui membunuh majikan, istri dan dua orang anak majikannya. Atas perbuatannya ini, dia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Kairo. Berkaitan dengan hal itu, Marty mengatakan, Deplu telah melakukan langkah-langkah dengan meminta permohonan maaf bagi keluarga korban, namun ditolak.Permohonan maaf ini diperlukan untuk keringanan hukuman Darman. Deplu juga telah memulangkan keluarga Darman ke Indonesia karena menimbulkan kegusaran dari warga Mesir.
(umi/)











































