Polda Lampung Usut 2 Anggotanya yang Diduga Selingkuh di Hotel

Polda Lampung Usut 2 Anggotanya yang Diduga Selingkuh di Hotel

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 27 Des 2017 17:06 WIB
Ilustrasi selingkuh (Foto: dok. Thinkstock)
Jakarta - Kabar mengenai dugaan selingkuh dua polisi yang bertugas di wilayah Polda Lampung beredar. Polda Lampung mengusut keduanya.

"Jadi sudah diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku di kepolisian. Pasti diperiksa oleh Propam Polda Lampung dan nanti akan mendapat kode etik pasti, ya," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih ketika dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (27/12/2017).

Sulis mengatakan keduanya akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku. Mengenai bagaimana kronologi kejadian, Sulis tak bersedia menjelaskannya lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan mendapat sesuai kode etik yang berlaku untuk dia melanggar pasal berapa. Kita masih proses penanganan. Propam yang menentukan, baik polwan maupun polkinya. Kronologinya saya kira beredar jelas. Yang penting kita proses sesuai prosedur yang berlaku. Diproses oleh Propam. Untuk sementara itu ya, masih diproses. Pasti diproses," kata Sulis.

Berdasarkan kronologi yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa dua polisi berpangkat brigadir itu seharusnya bertugas di pos pengamanan Natal pada 25 Desember 2017. Namun keduanya tidak berada di pos dan kemudian dilakukan penggerebekan terhadap keduanya di kamar hotel. Untuk diketahui, si polisi laki-laki sudah memiliki istri.

Hal senada disampaikan Karo Penmas Brigjen M Iqbal, yang menyatakan Polri seharusnya menjadi contoh masyarakat. Kedua anggota tersebut akan diperiksa dari dugaan pelanggaran disiplin sampai kode etik.

"Ada mekanismenya kan, kode etik profesi, sidang disiplin, apalagi meninggalkan tugas. Untuk para anggota Polri, polisi itu menjadi teladan bagi semua masyarakat karena polisi tugasnya melindungi, mengayomi, dan melayani. Kalau masyarakat sabarnya 1, polisi sabarnya harus 10. Jadi, kalau jadi teladan tidak boleh melakukan perbuatan tercela meskipun itu mantan pacarnya, tidak boleh. Itu kan suami orang," ujar Iqbal. (fjp/nkn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads