"Kemudian yang lainnya, bantuan partai politik dari Rp 4.000 per suara itu dikembalikan menjadi Rp 410 per suara, (sambil) menunggu terbitnya peraturan pemerintah, yang katanya tidak lama lagi akan terbit," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana saat rapat Badan Anggaran bersama Sekda Saefullah di gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).
Triwisaksana melanjutkan, dana bantuan keuangan parpol nantinya akan teralokasi di mata anggaran belanja tidak terduga Pemprov DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantuan parpol ini sempat menjadi polemik karena ada kenaikan yang signifikan dari Rp 410 menjadi Rp 4.000 per suara. Kenaikan besaran per suara itu ditetapkan oleh Djarot Saiful Hidayat saat menjadi Gubernur DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 2027 Tahun 2017. (zak/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini