Andi Narogong Diperiksa KPK

Andi Narogong Diperiksa KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 27 Des 2017 13:10 WIB
Andi Narogong Diperiksa KPK
Andi Narogong di gedung KPK, Rabu (27/12/2017). (Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali diperiksa di KPK. Dalam perkara ini, Andi divonis 8 tahun penjara.

Andi tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017) pukul 11.54 WIB. Andi mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Namun Andi hanya diam saat ditanya soal pemeriksaannya hari ini. Andi langsung masuk menuju lobi dalam KPK, kemudian naik ke ruang penyidikan di lantai 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga kini belum ada konfirmasi mengenai pemeriksaan Andi. Dalam kasus e-KTP, masih ada dua tersangka yang diproses KPK, yaitu mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan anggota Komisi V DPR Markus Nari.

Andi Narogong dalam sidang vonis pada Kamis (21/12) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP. Dia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim membebankan Andi membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar.

Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Andi Narogong bersama pihak lain mengarahkan perusahaan tertentu, dalam hal ini Konsorsium PNRI, sebagai pemenang lelang proyek e-KTP. Tiga konsorsium yang diminta Andi menang lelang proyek ini adalah PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera.

Dia juga divonis memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan negara. Hakim juga menyatakan Andi Narogong mempunyai hubungan dengan Setya Novanto untuk membahas anggaran proyek e-KTP di DPR. (nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads