Wiranto Tolak Datang ke Komnas
Jumat, 10 Jun 2005 12:25 WIB
Jakarta - Tim penyelidikan penghilangan orang secara paksa 1997-1998 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) gagal memeriksa Jenderal (Purn) Wiranto. Wiranto menolak memenuhi panggilan Komnas HAM. Ketidakhadiran Wiranto ini dipastikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Mayjen TNI FX Johanes Sukiman (bukan James Sukiman seperti berita sebelumnya) saat dihubungi detikcom, Jumat (10/6/2005) melalui telepon selulernya. "Pada prinsipnya, Pak Wiranto sudah memberikan kuasa kepada tim advokasi TNI. Sepanjang belum ada rekomendasi dari DPR, Pak Wiranto tidak akan datang," tegas Johanes. Johanes mengatakan, Pak Wiranto menolak memenuhi panggilan Komnas HAM karena pemanggilan Komnas HAM dinilai tidak tepat dan tidak sesuai dengan UU No. 39/1999 dan UU No. 26/2000. Memang kedua undang-undang di atas memungkinkan Komnas HAM menyidik kasus-kasus pelanggaran berat yang berlaku retroaktif. Namun dalam salah satu pasal, yakni pasal 43 U No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM berat harus diadili oleh pengadilan ad hoc yang dibentuk presiden atas rekomendasi DPR. "Biarlah rakyat yang menentukan melalui wakil-wakil rakyat di DPR. Sepanjang belum ada rekomendasi dari DPR, kami tidak akan datang. Kami khawatir bila prosedurnya tidak benar, hasilnya tidak benar," terang Johanes. Lanjutnya, bila pemanggilan sudah dilakukan sesuai prosedur, ia memastikan kliennya akan memenuhi pemanggilan Komnas HAM."Kami akan menghormati hukum. Kami mendukung supremasi hukum. Pada prinsipnya, kami akan menaati prinsip-prinsip yang diatur dalam undang-undang," jelas Johanes. Panggilan PaksaJohanes mempersilakan Komnas HAM bila berkeras akan melakukan prosedur pemanggilan paksa terhadap para prajurit maupun mantan prajurit TNI yang menolak diperiksa. "Silakan, itu kewenangan Komnas HAM. Tapi kita tetap pada aturan hukum yang berlaku. Kita tidak mau keluar dari itu," tandas Johanes. Sebelumnya, Ruswiati Suryaputra, ketua tim penyelidikan menyatakan, Wiranto menjanjikan hari ini memenuhi panggilan Komnas HAM. Namun menurut Johanes, terjadi kesalahpahaman sehubungan dengan pemeriksaan tersebut. "Pak Wiranto hanya mengatakan hari ini akan pulang dari luar kota. Tapi pulang jangan diartikan akan memenuhi panggilan Komnas HAM," elaknya.
(dni/)











































