Wiranto Tak Kunjung Muncul, Komnas HAM Tetap Menunggu
Jumat, 10 Jun 2005 11:42 WIB
Jakarta -
Satu setengah jam sudah berlalu dari jadwal pemanggilan, Wiranto tak kunjung menampakkan batang hidungnya di Kantor Komnas HAM.Jenderal purnawirawan TNI ini sedianya memenuhi panggilan tim penyelidikan peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998 di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB, Jumat (10/6/2005).Tunggu punya tunggu, Wiranto tak kunjung muncul hingga pukul 11.30 WIB. Namun Komnas HAM tetap akan menantikan kedatangannya hingga sore nanti. Sebab sesuai rapat pleno terakhir, hingga sekarang, belum ada perubahan mengenai jadwal pemanggilan terhadap Wiranto.Bagaimana kalau Wiranto tidak datang? "Saya tidak tahu pendapat tim. Menurut saya, seandainya dia tidak datang, tidak akan mengurangi makna kerja tim," kata salah seorang anggota tim, Martono.Menurut dia, sebetulnya dengan kedatangan Wiranto, pihaknya mengharapkan ada keseimbangan informasi. Jadi tim bisa memiliki pandangan yang menyeluruh.Apakah akan dipanggil lagi jika hari ini tidak datang? "Ya mungkin dalam pleno nanti sore akan kita putuskan. Mungkin kalau diundang satu kali belum cukup, kita akan mengundang lagi. Kalau sudah dua kali dipanggil tidak datang, ya sudah," tukas Martono.Saat penculikan aktivis marak terjadi pada tahun 1997-1998, Wiranto menjabat sebagai panglima TNI. Jika Wiranto hari ini tidak datang, berarti sudah tiga jenderal yang tidak memenuhi panggilan Komnas HAM.Dua jenderal yang dimaksud adalah mantan Danjen Kopassus Letjen TNI Purn Prabowo Subianto dan mantan Panglima Kodam Jaya Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin.Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI Mayjen TNI FX James Sukiman, penolakan itu dikarenakan pemanggilan Komnas HAM tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan UU, baik UU 39/1999 tentang HAM maupun UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto mensyaratkan Komnas HAM harus mengantongi keputusan politik dari DPR. Jika dipenuhi, dia berjanji akan memberikan akses seluas-luasnya sesuai prosedur hukum.
(sss/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































