"Jawaban terhadap eksepsi tentu sudah disiapkan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017).
Febri menyebut isi jawaban tersebut hanya muatan eksepsi pihak Novanto dan tidak akan membahas pembuktian pokok perkara. Menurutnya, pembuktian pokok perkara baru dibahas pada agenda sidang berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hilangnya sejumlah nama yang diduga menerima uang dari e-KTP di dalam dakwaan Novanto, menurut Febri, hal itu dikarenakan pihak Novanto keliru membaca dakwaan. Febri menyatakan nama-nama tersebut masih ada dan akan dibuka dalam proses pembuktian pokok perkara, bukan dalam jawaban eksepsi.
"Tentang tudingan nama yang hilang, hal itu kekeliruan membaca dakwaan saja. Karena seluruh pihak yang diduga diperkaya telah diuraikan di dakwaan. Untuk sejumlah anggota DPR dikelompokkan. Perinciannya tentu akan dibuktikan di sidang sesuai dengan kebutuhan pembuktian perbuatan terdakwa nanti," jelasnya.
Sebelumnya, dalam sidang eksepsi pada Rabu (20/12) lalu, pengacara Novanto menyatakan dakwaan jaksa KPK terhadap kliennya tidak cermat. Pengacara Novanto juga menuding pihak KPK sengaja menghilangkan sejumlah nama politikus yang diduga menerima uang haram dari proyek e-KTP. (HSF/fdn)