Preman Penganiaya Polisi di Makassar Ditangkap

Preman Penganiaya Polisi di Makassar Ditangkap

Reinhard Soplantila - detikNews
Rabu, 27 Des 2017 02:04 WIB
Preman Penganiaya Polisi di Makassar Ditangkap
Foto: Preman yang aniaya polisi ditangkap (Reinhard-detikcom)
Makassar - Seorang Preman di Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil diringkus tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Makassar. Pria tersebut ditangkap, setelah menganiaya seorang anggota polisi.

Marthen Duma (31), diamankan oleh Resmob Polsek Makassar, di depan rumahnya jalan Jalahong Daeng Matutu, pada hari Selasa (26/12/2017) pukul 23.00 Wita.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Harianto Rahman, pelaku ditangkap setelah melakukan pemukulan terhadap seorang anggota polisi berpangkat Aiptu berinisial JT, yang bertugas di Polres Pelabuhan Makassar, empat jam sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadiannnya di jalan Kerung Kerung Lorong 12 Makassar, saat itu pelaku memukul bibir korban yang merupakan seorang anggota polisi," ucap Kanit Reskrim, Iptu Harianto Rahman, kepada detikcom pada Rabu (27/12/2017) dinihari.

Melanjutkan pernyataannya, Harianto menegaskan, pelaku diduga nekat melakukan aksinya, lantaran Duma tengah dikuasi oleh pengaruh minuman keras.

"Diduga pelaku ini sedang mabuk lalu mendatangi korban yang sedang duduk bersama temannya. Tiba tiba pelaku melakukan tindakan tidak senonoh kepada teman wanitanya, hingga membuat keributan," lanjutnya.

Selanjutnya, akibat ulahnya sang preman ini terancam hukuman pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads