Marthen Duma (31), diamankan oleh Resmob Polsek Makassar, di depan rumahnya jalan Jalahong Daeng Matutu, pada hari Selasa (26/12/2017) pukul 23.00 Wita.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Harianto Rahman, pelaku ditangkap setelah melakukan pemukulan terhadap seorang anggota polisi berpangkat Aiptu berinisial JT, yang bertugas di Polres Pelabuhan Makassar, empat jam sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melanjutkan pernyataannya, Harianto menegaskan, pelaku diduga nekat melakukan aksinya, lantaran Duma tengah dikuasi oleh pengaruh minuman keras.
"Diduga pelaku ini sedang mabuk lalu mendatangi korban yang sedang duduk bersama temannya. Tiba tiba pelaku melakukan tindakan tidak senonoh kepada teman wanitanya, hingga membuat keributan," lanjutnya.
Selanjutnya, akibat ulahnya sang preman ini terancam hukuman pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (rvk/rvk)











































