"Jika dikalikan keuntungan per kilogramnya, SFZ meraup keuntungan sebesar 15 juta rupiah, dan dari hasil barang bukti emas ilegal seberat 15.9 kilogram yang diamankan Polres Sintang, SFZ dapat meraup keuntungan sebesar Rp 238.500.000 dalam kurun waktu 3 minggu," kata Kapolsek Sintang Kota Iptu Ruslan Abdul Gani dalam keterangannya, Senin (25/12/2017).
Dari pengakuannya, Syafrizal mendapatkan emas tersebut dari penambang ilegal. Ia membeli emas tersebut Rp 480 ribu per gram dan dijual Rp 495 ribu per gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau estimasi harga, satu gram itu dijual kalau tak salah Rp 500 ribu sekian entah di ANTAM atau pegadaian. Dia beli dari penambang liar Rp 480 ribu dan dijual Rp 495 ribu," kata Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono dikonfirmasi secara terpisah.
Sebelumnya, penggerebekan terjadi pada Sabtu (23/12), di Jl MT Haryono, Sintang, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat polisi menggerebek, di lokasi itu terjadi transaksi jual-beli emas ilegal.
Saat penggerebekan polisi menemukan 15,9 kg emas yang terdiri dari 21 batang emasi dan 47 emas bulat. Syafrizal diduga melanggar pasal 161 UU No 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (dkp/idh)











































