"Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, 'oh ada polisi', sehingga kalau ada ancaman polisi bisa langsung melakukan tindakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (25/12/2017).
Penempatan personel bersenjata api laras panjang merupakan wujud bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat akan merasa aman dengan kehadiran polisi berseragam lengkap di tengah-tengah masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena selama ini kita mengantisipasi saja. Karena tahun lalu ancaman teroris selalu ada, maka kita antisipasi setiap tahun kita gunakan SOP itu dengan menempatkan personel bersenjata api," sambung Argo.
Personel Brimob bersenjata api laras panjang itu bertugas stasioner. Mereka ditempatkan di titik-titik rawan gangguan kriminalitas, seperti di pertokoan, jalan, gereja-gereja, stasiun, bandara, terminal, dan di pusat-pusat keramaian lainnya.
Anggota tersebut harus siap ketika menemukan adanya ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa petugas itu sendiri ataupun masyarakat. Senjata api digunakan apabila personel menemukan ancaman nyata yang membahayakan jiwa di depan mata.
"Namanya menebak itu ketika ada ancaman yang membahayakan jiwa dia dan banyak orang, salah satunya seperti itu. Kalau dia (pelaku) membahayakan petugas dan masyarakat umum, dia harus bertindak. (Menembak) itu kewenangan diskresi yang melekat pada polisi, polisi tahu kapan senjata harus digunakan," tandas Argo. (mei/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini