"Intinya adalah Kementerian Luar Negeri pastikan bahwa perwakilan RI akan berikan perlindungan yang sama kepada semua warga negara, sejauh situasinya memungkinkan, walaupun pada dasarnya keputusan mengizinkan atau menolak adalah hak berdaulat negara tersebut," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kemlu Lalu M Iqbal kepada detikcom, Minggu (24/12/2017).
Iqbal menjelaskan tindakan yang diambil oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong terkait dengan penolakan kedatangan ustaz Somad oleh otoritas Hong Kong. Begitu mendapat kabar tersebut, KJRI Hong Kong langsung mengutus staf untuk memberikan pendampingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, karena proses interogasi yang dilakukan imigrasi Hong Kong ke ustaz Somad berlangsung cepat, pendampingannya pun tak bisa dilakukan.
"Proses berlangsung sangat cepat, sekitar 1 jam, dan ustaz Somad diterbangkan kembali dengan pesawat yang sama sehingga KJRI belum sempat memberikan pendampingan kekonsuleran," kata Iqbal.
Iqbal juga menambahkan bahwa dalam praktik di dunia internasional penolakan suatu negara terhadap warga negara asing merupakan hak berdaulat negara tersebut. Dan negara tersebut berhak untuk tidak memberikan penjelasan.
"Sebenarnya keputusan untuk menolak atau mengizinkan orang asing masuk ke suatu negara adalah hak berdaulat negara tersebut. Secara hukum tidak ada kewajiban negara tersebut untuk menjelaskan alasannya," ujarnya.
Sebagai gambaran, kata Iqbal, imigrasi Indonesia sering menerima masukan dari berbagai pihak, mengenai orang-orang yang perlu dicegah masuk ke Indonesia. Pihak imigrasi lantas mengambil kebijakan dengan menolak orang yang dilaporkan itu masuk ke Indonesia.
"Dalam hal ini imigrasi kita kemudian menolak masuk orang tersebut, kita juga tidak berkewajiban menjelaskan alasannya karena itu adalah hak berdaulat kita," katanya. (jor/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini