PT BA dan Pemkab Lahat Berebut Lahan Pertambangan
Kamis, 09 Jun 2005 23:53 WIB
Palembang - Perebutan klaim kuasa pertambangan antara PT Batubara Bukit Asam (PT BA) dan Pemerintah Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, berlanjut ke pengadilan. Pihak PT Bukitasam melalui kuasa hukumnya menggugat Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.Sidang yang digelar di PTUN Palembang, Jalan Ahmad Yani, Palembang, Kamis (9/6/2005), diketuai Suharni Ajun. Dalam gugatannya, PT BA menyatakan berdasarkan pasal 25 ayat (1) dan 2 PP No. 32/1969, masih merupakan pemegang kuasa pertambangan tunggal untuk mengekploitasi batu bara. Apalagi, berdasarkan hasil ekplorasi telah menunjukkan hasil yang baik.Selain itu, PT BA sebelum kuasa pertambangan eksplorasinya berakhir pada 25 Oktober 2003, telah mengajukan permohonan peningkatan kuasa pertambangan eksplorasi menjadi kuasa pertambangan eksploitasi tertanggal 21 Juli 2003. Dengan demikian, PT BA masih memiliki kuasa pertambangan untuk melanjutkan usaha pertambangan.Kekisruhan ini berawal keluarnya SK Gubernur Sumsel No. 556/KPTS/Pertamben/2004 tertanggal 20 Oktober 2004 yang mencabut izin kuasa pertambangan eksplorasi PT BA. Berdasarkan SK itu, Bupati Lahat Harun Natta mengeluarkan SK No. 540/29/Kep/Pertamben/2005 tanggal 24 Januari 2005 tentang penetapan status wilayah eks kuasa pertambangan eksplorasi. Salah satu isi dari SK Bupati Lahat itu memerintahkan PT BA untuk mengajukan kembali permohonan baru peningkatan kuasa pertambangan eksplorasi ke kuasa pertambangan eksploitasi sesuai peraturan perundangan pertambangan yang berlaku. Kemudian, Bupati Lahat Harun Natta juga memberikan kuasa pertambangan untuk ekplorasi kepada PT Bukit Bara Alam melalui SK Nomor 540/63/Kep/Pertamben/2005, PT Muara Alam Sejahtera dengan SK Nomor 540/64/Kep/Pertamben/2005, dan kepada PT Mustika Indah Permai dengan SK nomor 540/65/Kep/Pertamben/2005.Dalam sidang perdana ini, ketua majelis hakim Suharni Ajun menyarankan agar kedua belah pihak damai dan menyelesaikan persoalan ini dengan sebaik-baiknya. Sidang tuntutan PT BA terhadap Pemkab Lahat ini akan digelar kembali Kamis (16/6/2005) pekan depan.
(ton/)











































