Soal Situs, Polisi Periksa Anggota DPRD Kota Ambon dan MUI

Soal Situs, Polisi Periksa Anggota DPRD Kota Ambon dan MUI

- detikNews
Kamis, 09 Jun 2005 23:20 WIB
Ambon - Situs Pemerintah Provinsi Maluku yang dituding menghina umat Islam berbuntut panjang. Polda Maluku terus menyelidiki kasus ini dengan memanggil sejumlah orang maupun institusi terkait."Kami sudah panggil Jokohael dan sudah dilakukan pemeriksaan," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Polda Maluku, Kombes Pol Bambang Hermanu, kepada wartawan di Ambon, Kamis (9/6/2005). Panggilan Polisi ini sekaligus untuk merealisir tuntutan Organisasi Kepemudaan Islam (OKPI) dan Ormas Islam Maluku.Anggota DPRD kota Ambon, Jhon Jokohael, adalah salah satu tokoh kunci dalam kasus ini. Sebab, John yang dituding mengeluarkan pernyataan yang meresahkan umat Islam di Maluku. Kendati demikian, hasil pemeriksaan kader PDI Perjuangan ini belum diketahui. Statusnya pun belum jelas.Selain itu, kepolisian juga sudah memanggil Pemimpin Redaksi Harian Info Baru dan Redaktur Pelaksana Zuhair Sukirno, untuk dimintai keterangannya atas pemuatan berita tersebut. "Ini kan kejahatan informasi, jadinya perlu ada pemeriksaan yang intensif," kata Bambang.Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Maluku turut dipanggil Polda Maluku untuk dimintai keterangannya. "Semua pihak yang terlibat dalam aksi demo baik tokoh agama, pemuda dan tokoh masyarakat juga dimintai keterangan oleh Polisi," tukasnya. MUI Maluku yang diwakili sekretarisnya, Idris Latuconsina, hadir memenuhi panggilan kepolisian. Kepada detikcom, Latuconsina mengatakan pemanggilan pihaknya untuk memberikan penjelasan terkait dengan penghinaan tersebut. "Sudah kami jelaskan secara detail kepada Polisi," tandas Latuconsina.Ribuan orang dari ormas Islam melakukan demo setelah terjadi penghinaan terhadap umat Islam, yang termuat di situs www.malukuprov.go.id. Dalam situs tersebut, muncul artikel yang dinilai memprovokasi umat Islam. Situs tersebut kini sudah ditutup. (ton/)


Berita Terkait