M Taufik Ditahan di Rutan Kejari Jaksel
Kamis, 09 Jun 2005 21:01 WIB
Jakarta - Naas memang nasib Ketua KPUD DKI Jakarta M Taufik. Meski masih sakit, kini Taufik terpaksa harus merasakan dinginnya penjara. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya resmi menahan Taufik selama 20 hari. Tepat pukul 20.35 Wib, Kamis (9/6/2005), Taufik dibawa ke Rutan Kejari Jakarta Selatan, Jl Rambe, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan naik mobil tahanan kejaksaan. Taufik sendiri diperiksa sejak pukul 09.40 WIB oleh tim penyidik yakni Syaiful Thahir, Bangkit Sormin, I Made suarnawa, Desy Meuthia Firdaus dan Haryono. Selama pemeriksaan, ia didampingi kuasa hukumnya Safrianto Refa.Taufik ditahan sesuai Surat Perintah Penahanan No. 2311/06/O.1/FD/2005 tertanggal 9 Juni 2005. Surat tersebut ditandatangani Kepala Kejati DKI Rusdi Taher.Tim penyidik membantah pemeriksaan terhadap Taufik dilakukan dengan upaya paksa. "Dia kooperatif untuk datang sendiri dengan di dampingi penasihat hukumnya," kata salah seorang penyidik, Haryono, kepada wartawan di Kantor Kejati DKI, Jl HR Rasuna Said, Jaksel. Haryono enggan merinci materi pemeriksaan. "Dia mendapat 10 pertanyaan dan nanti akan diperiksa kembali," ujar Haryono singkat. Saat keluar dari kantor Kejati, Taufik mengenakan batik berwarna coklat. Tidak seperti tiba di Kejati, Taufik tidak menggunakan kursi roda. Ketika ditanya wartawan, Taufik diam seribu bahasa. Pengawalan Taufik naik ke mobil tahanan pun sangat ketat.Taufik berencana melayangkan surat penangguhan penahanan, Jumat besok (10/6/2005). "Kami menyayangkan penahanan ini karena selama pemeriksaan Pak Taufik kooperatif," tukas kuasa hukumnya, Safrianto Refa. Taufik ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Rp 4,2 miliar. Dua Tersangka lain dalam kasus ini yakni anggota KPUD A Riza Patria dan Bendahara KPUD Neneng Euis Palupi. Neneng telah ditahan di Rutan Perempuan Pondok Bambu, sedangkan Riza belum diketahui posisinya.
(ton/)











































