"Sebenarnya keputusan untuk menolak atau mengizinkan orang asing masuk ke suatu negara adalah hak berdaulat negara tersebut. Secara hukum tidak ada kewajiban negara tersebut untuk menjelaskan alasannya," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kemlu Lalu M Iqbal lewat pesan singkat, Minggu (24/12/2017).
Iqbal menegaskan, Kementerian Luar Negeri RI selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan bagi WNI yang mendapatkan masalah di negeri orang. Termasuk dalam kasus Ustaz Somad yang dicegah masuk ke Hong Kong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses berlangsung sangat cepat, sekitar 1 jam, dan Ustaz Somad diterbangkan kembali dengan pesawat yang sama. Sehingga KJRI belum sempat memberikan pendampingan kekonsuleran," kata Iqbal.
Proses penolakan imigrasi suatu negara bukanlah hal baru. Sebagai gambaran, kata Iqbal, imigrasi Indonesia sering menerima masukan dari berbagai pihak, mengenai orang-orang yang perlu dicegah masuk ke Indonesia. Pihak imigrasi lantas mengambil kebijakan dengan menolak orang yang dilaporkan itu masuk ke Indonesia.
"Dalam hal ini imigrasi kita kemudian menolak masuk orang tersebut, kita juga tidak berkewajiban menjelaskan alasannya karena itu adalah hak berdaulat kita," katanya.
"Insyaallah ustaz Somad dan jemaahnya bisa memahami hal itu," tambah Iqbal.
Sebelumnya diberitakan, ustaz Somad mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan ketika berkunjung ke Hong Kong. Dia menjelaskan hal itu melalui fanpage Facebook-nya.
Begitu turun dari pesawat, dirinya dihampiri beberapa orang petugas dan langsung menanyakan identitas, latar belakang pendidikan hingga keterkaitan dengan ormas dan politik.
"Mereka jelaskan bahwa negara mereka tidak dapat menerima saya. Itu saja, tanpa alasan. Mereka langsung mengantar saya ke pesawat yang sama untuk keberangkatan pukul 16.00 WIB ke Jakarta," kata ustaz Somad. (jor/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini