"Tidak ada soal by order, tidak boleh ada order suatu negara ke imigrasi, silakan buktikan sendiri," ujar Agung kepada detikcom, Minggu (24/12/2017).
Menurut Agung, Imigrasi Indonesia tidak memiliki hubungan data dengan imigrasi negara lain. Penolakan WNA merupakan hak imigrasi masing-masing negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ada jalur diplomatik yang dapat ditempuh WNA tersebut jika ingin mengklarifikasi penolakannya. Terkait kasus Ustad, Agung mengatakan jika yang bersangkutan dapat Kedubes China di Indonesia.
"Kalau dia mau mengklarifikasi silakan mengadu ke kedutaan China yang ada di Jakarta, atau melalui Kemenlu ke KJRI yang ada di Hongkong untuk meminta klarifikasi," ucapnya. (nvl/rvk)










































