"Dari hasil penindakan pada tanggal 22 dan 23 Desember 2017 itu ada 95 kendaraan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Minggu (24/12/2017).
Budiyanto mengatakan, penindakan tersebut menindak lanjuti peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bernomor SK.6474/AJ.201/DRJD/2017 terganggal 14 Desember 2017, tentang pengaturan operasional truk dalam rangka libur natal dan tahun baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan operasional mulai diberlakukan pada 22 Desember pukul 00.00 WIB sampai 23 Desember 2017 pukul 24.00 WIB. Kemudian, pada periode Tahun Baru 2018, pembatasan berlaku sejak 29 Desember 2017 pukul 00.00 WIB sampai 30 Desember 2017 pukul 24.00 WIB.
Pembatasan operasional mobil barang tersebut berlaku di ruas Jalan Tol Jakarta-Merak, Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, Jalan Tol Jakarta-Purbaleunyi, Jalan Tol Bawean-Salatiga, Jalan Tol Prof Soedyatmo (JalanTol Bandara), Jalan Tol Jagorawi, dan ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk. (mei/jor)