Mabes Polri Mengaku Berhak Sita Barang Abu Jibril

Mabes Polri Mengaku Berhak Sita Barang Abu Jibril

- detikNews
Kamis, 09 Jun 2005 17:40 WIB
Jakarta - Status Abu Jibril sejatinya hanya saksi korban. Tapi pengacaranya kesal karena kliennya diperlakukan bak target hingga banyak barang Abu Jibril yang disita."Polisi berhak menyitanya," bela Kabid Penum Mabes Polri Kombes Zainuri Lubis menjawab pertanyaan wartawan di kantornya, Jl Trunojoyo 3, Jaksel, Kamis (9/5/2005).Barang-barang milik Abu Jibril yang hingga kini diamankan polisi adalah sebuah laptop, 300-an keping VCD, dan 30-an kaset rekaman handycam.Penyitaan itu, kata Zainuri, sesuai UU. "Berdasarkan UU, setiap barang di TKP dalam radius tertentu bisa diamankan kepolisian untuk pengembangan penyidikan di lapangan," jelasnya.Barang-barang yang disita itu sebagian berada di Puslabfor Polri dan sisanya di Reskrim Polres Jaksel."Ada 3 item yang disita di Puslabfor Polri, yaitu laptop 1 unit, VCD, dan album foto. Sedangkan yang di Polres Jaksel, ada 11 item," katanya tanpa merinci. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini