"Sudah (ditetapkan jadi tersangka). Ya faktanya memang demikian (lalai). Memenuhi unsur semuanya," tutur Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Selatan AKBP Edy Surasa saat dihubungi, Sabtu (23/12/2017).
Edy mengatakan kecelakaan yang terjadi di dekat flyover Kebayoran Lama itu terjadi bukan karena 'balapan' Agus dengan sopir Metromini lainnya. Agus, menurut Edy, hilang kendali karena mengebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat melaju kencang, Agus kesulitan mengendalikan Metromini dan menabrak Mobil Toyota Avanza B-2230-TFT. Agus kemudian banting setir dan menabrak pembatas jalan serta Kijang Innova B-1576-SVF.
Setelah itu, Metromini menabrak dua sepeda motor, yakni Honda Beat milik FX Febriantoro (49) dan Honda Beat milik Nanak Rusdiana (30).
"Saat banting setir lawan arus, kenalah Innova. Baru kena motor itu. Dia lawan arus. Di belakangnya kan kendaraan-kendaraan," sambung Edy.
Akibat kecelakaan itu, seorang sopir ojek online tewas. Sedangkan tiga orang luka dibawa ke RS Fatmawati. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini