Isteri Noordin M Top Divonis 3 Tahun Penjara

Isteri Noordin M Top Divonis 3 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 09 Jun 2005 16:39 WIB
Pasuruan - Munfiatun (28), isteri buron teroris Noordin M Top dijatuhi vonis tiga tahun penjara. Vonis itu lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Wanita bercadar ini dinikahi Noordin M Top pada 21 Juni 2004 silam. Dia terlihat tegar dan menyimak serius vonis yang dibacakan hakim secara bergilir. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan yang diketuai Amiriad di Bangil, Pasuruan, Kamis (8/6/2005).Munfiatun terbukti melanggar pasal 121 KUHP tentang pemalsuan surat keterangan akta otentik karena memalsukan nama suaminya menjadi Abdul Rahman Alwi dalam surat nikahnya.Dia juga terbukti melanggar pasal 13 ayat C Perpu No 1 tahun 2002 yang kemudian digantikan UU No. 15 tahun 2003 tentang perbuatan tindak pidana terorisme serta telah menyembunyikan seseorang yang diduga melakukan tindak terorisme.Menurut Amiriad, hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak terbukti ikut serta dalam setiap kegiatan yang dilakukan Noordin M Top."Saya akan pikir-pikir dulu," jawab Munfiatun saat ditanya hakim atas vonis tersebut. Lantas, majelis hakim memberi batas waktu 7 hari bagi Munfiatun untuk mempertimbangkan vonis itu.Fachmi Bachmid, pengacara Munfiatun, usai sidang menyarankan kliennya mengajukan banding. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads